HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
RS DIAN HARAPAN
Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Dian Harapan memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami dan dihormati bersama.
Hak dan kewajiban pasien merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, adil, dan menghormati martabat pasien.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pasien di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan pelayanan rumah sakit, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.
A. HAK PASIEN
Setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan dengan menghormati hak asasi manusia, keselamatan, dan martabatnya.
Hak pasien antara lain:
1. Mendapatkan Pelayanan yang Aman dan Bermutu
Pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif, sesuai standar pelayanan, serta sesuai dengan kebutuhan medisnya.
2. Mendapatkan Pelayanan yang Manusiawi dan Tanpa Diskriminasi
Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi berdasarkan kondisi atau latar belakang pasien.
3. Mendapatkan Informasi yang Jelas
Pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai:
- kondisi kesehatan dan diagnosis;
- rencana serta tujuan pelayanan atau pengobatan;
- tindakan medis yang akan dilakukan;
- manfaat dan risiko tindakan;
- alternatif tindakan atau pengobatan; dan
- perkiraan biaya pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memberikan Persetujuan atau Menolak Tindakan Medis
Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pasien yang tidak dapat memberikan persetujuan, proses persetujuan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Mendapatkan Privasi dan Kerahasiaan
Pasien berhak mendapatkan perlindungan atas privasi dan kerahasiaan informasi kesehatan serta data medisnya, kecuali dalam keadaan yang diperbolehkan atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
6. Mendapatkan Akses terhadap Informasi dan Rekam Medis
Pasien berhak memperoleh informasi dan/atau salinan bagian tertentu dari rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan rumah sakit.
7. Memilih Tenaga Medis dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasien pada prinsipnya berhak memilih tenaga medis/tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi medis, ketersediaan pelayanan, dan sistem rujukan.
8. Mendapatkan Pendampingan
Pasien berhak mendapatkan pendampingan dari keluarga atau pihak yang ditunjuk sesuai dengan kondisi pasien, ketentuan pelayanan, serta kebijakan rumah sakit.
Dalam kondisi tertentu, terutama pada pasien yang membutuhkan perlindungan khusus atau berada di ruang dengan pembatasan akses, pendampingan dapat diatur oleh rumah sakit berdasarkan pertimbangan medis dan keselamatan.
9. Menyampaikan Keluhan dan Pengaduan
Pasien berhak menyampaikan pertanyaan, keluhan, kritik, maupun pengaduan mengenai pelayanan yang diterimanya melalui mekanisme yang disediakan oleh RS Dian Harapan.
10. Mendapatkan Perlindungan atas Hak Pasien
Pasien berhak memperoleh perlindungan dan penghormatan terhadap hak-haknya selama mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Dian Harapan.
B. KEWAJIBAN PASIEN
Selain memiliki hak, pasien juga memiliki kewajiban untuk mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang aman, tertib, dan efektif.
Kewajiban pasien antara lain:
1. Memberikan Informasi yang Benar dan Lengkap
Pasien wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan lengkap mengenai kondisi kesehatan, riwayat penyakit, alergi, obat-obatan yang sedang digunakan, serta informasi lain yang diperlukan untuk pelayanan kesehatan.
2. Mematuhi Peraturan Rumah Sakit
Pasien wajib mematuhi seluruh peraturan, tata tertib, prosedur, dan ketentuan yang berlaku di RS Dian Harapan.
3. Menghormati Hak Orang Lain
Pasien wajib menghormati hak pasien lain, keluarga pasien, tenaga medis, tenaga kesehatan, serta seluruh petugas rumah sakit.
4. Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Pasien wajib turut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan rumah sakit.
5. Mengikuti Rencana Pelayanan yang Disepakati
Pasien berkewajiban mengikuti rencana pelayanan dan pengobatan yang telah disepakati bersama tenaga medis/tenaga kesehatan.
Apabila pasien memiliki keberatan atau tidak dapat mengikuti rencana pengobatan, pasien diharapkan menyampaikannya kepada tenaga kesehatan agar dapat dibicarakan dan dicarikan alternatif yang sesuai.
6. Mengikuti Petunjuk Keselamatan
Pasien wajib mengikuti instruksi dan prosedur keselamatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan selama menjalani pelayanan dan perawatan.
7. Memenuhi Kewajiban Administratif dan Pembiayaan
Pasien wajib memenuhi ketentuan administratif dan kewajiban pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan penjamin kesehatan apabila menggunakan fasilitas penjaminan.
8. Menjaga Fasilitas Rumah Sakit
Pasien wajib menggunakan fasilitas dan sarana rumah sakit dengan baik serta turut menjaga agar tidak terjadi kerusakan atau penyalahgunaan fasilitas.
KOMITMEN RS DIAN HARAPAN
RS Dian Harapan berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak pasien serta memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Kami juga mengharapkan setiap pasien dan keluarga untuk menjalankan kewajibannya serta bekerja sama dengan tenaga kesehatan selama proses pelayanan.
Apabila Anda memiliki pertanyaan, membutuhkan informasi lebih lanjut, atau ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan, silakan menghubungi petugas informasi/pengaduan RS Dian Harapan melalui kanal resmi yang tersedia.
RS DIAN HARAPAN
Keselamatan Pasien adalah hukum utama.