INFORMASI
JAM KUNJUNG PASIEN
KETENTUAN JAM KUNJUNG PASIEN RUMAH SAKIT DIAN HARAPAN
Demi menjaga kenyamanan, keselamatan, keamanan, serta mendukung proses pemulihan pasien secara optimal, RS Dian Harapan memberlakukan ketentuan jam kunjungan dan tata tertib bagi seluruh pengunjung.
Kami mengharapkan kerja sama dari pasien, keluarga, dan pengunjung untuk mematuhi ketentuan berikut.
Jadwal Jam Kunjungan
Keterangan:
Kunjungan ke ruang isolasi infeksius hanya diperbolehkan bagi 1 (satu) orang penanggung jawab pasien yang telah ditunjuk, sesuai dengan ketentuan dan arahan petugas rumah sakit.
Aturan dan Tata Tertib Pengunjung
1. Batas Jumlah Pengunjung
- Maksimal 2 (dua) orang diperbolehkan berada di dalam kamar pasien pada waktu yang bersamaan.
- Pengunjung diharapkan bergantian apabila jumlah keluarga atau kerabat yang datang melebihi batas tersebut.
- Demi kenyamanan pasien, hindari kerumunan dan batasi durasi kunjungan sesuai kebutuhan.
2. Kondisi Kesehatan Pengunjung
- Pengunjung wajib memastikan dirinya dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan.
- Pengunjung yang sedang mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau gejala infeksi lainnya dianjurkan untuk tidak melakukan kunjungan.
- Apabila kunjungan tetap diperlukan karena kondisi tertentu, pengunjung wajib menggunakan masker dan mengikuti arahan petugas rumah sakit.
3. Penggunaan Masker
- Pengunjung dengan gejala gangguan saluran pernapasan seperti demam, batuk, pilek, atau nyeri tenggorokan wajib menggunakan masker selama berada di area rumah sakit.
- Penggunaan masker dan alat pelindung diri lainnya dapat diwajibkan oleh petugas sesuai kondisi pasien atau situasi kesehatan di rumah sakit.
4. Kunjungan Anak-Anak
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun disarankan untuk tidak memasuki area rawat inap, guna menjaga kesehatan dan mengurangi risiko paparan infeksi.
- Dalam kondisi tertentu, pengecualian dapat diberikan berdasarkan pertimbangan dan izin dari petugas rumah sakit.
5. Kepatuhan terhadap Petunjuk Petugas
- Pengunjung wajib mengikuti seluruh arahan petugas rumah sakit selama berada di lingkungan RS Dian Harapan.
- Rumah sakit berhak membatasi, menunda, atau menghentikan kunjungan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti kebutuhan medis pasien, kondisi infeksius, keadaan darurat, atau pertimbangan keselamatan dan keamanan.
- Ketentuan kunjungan dapat disesuaikan sewaktu-waktu berdasarkan kondisi pelayanan dan kebijakan rumah sakit.
Mari Bersama Menjaga Pasien
Kepatuhan terhadap ketentuan kunjungan merupakan bagian dari upaya bersama untuk melindungi pasien, keluarga, pengunjung, dan tenaga kesehatan, serta menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman dan nyaman.
Terima kasih atas pengertian, kerja sama, dan kepatuhan Anda terhadap ketentuan kunjungan RS Dian Harapan.
RS DIAN HARAPAN
Keselamatan adalah hukum utama.